1.
KRITERIA UMUM :
a. Beriman dan bertaqwa Kepada Allah SWT dan Nabi
Muhammad SAW
b. Berpegang teguh dengan hukum hukum Syariah Islam
c.
Sehat Jasmani dan Rohani
d.
Warga tetap di Dusun Sudihati Kintamani
e.
Tidak sedang tersangkut dalam permasalahan hukum.
f.
Mempunyai Integritas untuk memajukan kemakmuran Masjid Al
Muhajirin.
g.
Disiplin dan Berani mengambil keputusan.
h.
Bertanggung jawab
i.
Tidak menjadi Anggota Panitia Pemilihan Calon Pengurus
Takmir Masjid.
j.
Bersedia menandatangani surat kesanggupan melaksanakan
kepengurusan takmir Masjid al Muhajirin
2. KRITERIA BAKAL CALON :
a. Calon Pengurus di usulkan oleh Warga dusun Sudihati
b.
Mencalonkan diri/ mendaftarkan diri ke Panitia Pemilihan
c.
Di tunjuk oleh suara Mayoritas pemilih
d.
Di calonkan dengan berpasangan
e.
Perorangan/ independen
3. BAGAN ORGANISASI KEPENGURUSAN YANG DIPILIH
a.
Ketua dan wakil ketua
b.
Secretaries
c.
Bendahara
4. KRETERIA PEMILIH
a. Warga Dusun Sudihati Kintamani berusia 17 tahun atau
memiliki KTP/kartu Domisili
b.
Berjenis kelamin laki laki
c.
Pemilih akan mendapatkan undangan dari Panitia
5. TATA CARA PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN PENGURUS TAKMIR.
a. Pemilih mengisi daftar hadir saat datang ditempat pemilihan.
b. Pemungutan suara dilakukan secara langsung dengan cara voting.
c. Pemilih menuliskan nama 1 (satu) orang Calon Pengurus dan dimasukan ke kotak suara
yang telah disediakan oleh Panitia
d. Menuliskan nama calon Pengurus lebih dari 1 (satu) dinyatakan tidak sah
e. Bila terdapat jumlah suara calon tertinggi sama besarnya maka dilakukan
pemungutan suara ulang khusus untuk suara tersebut.
6. PENETAPAN CALON TERPILIH PENGURUS TAKMIR.
a. Calon terpilih diambil dari suara terbanyak.
b. Masa Khidmah 5 tahun sejak 21 april 2017 s/d 21 april 2022
0 komentar:
Posting Komentar