ANGGARAN RUMAH TANGGA
YAYASAN
SOSIAL SUDIHATI
KINTAMANI
BANGLI BALI
بسم الله الرحمن الرحيم
BAB I
IDENTITAS YAYASAN
Pasal 1
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
1.
Yayasan ini bernama “YAYASAN SOSIAL SUDIHATI” dan
selanjutnya dalam Anggaran Rumah Tangga ini cukup disingkat dengan
Yayasan.
2.
Yayasan
ini didirikan pada 12 Agustus 2014
dengan terbitnya akta Pendirian Nomor 06 di Notaris dan Pejabat Pembuat Akta
Tanah Emmylia Sofya, SH. Di Jalan Brigjen Ngurah Rai Nomor 43X Kabupaten Bangli
Provinsi Bali, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
3.
Yayasan
ini dikukuhkan kedudukannya secara hukum dengan
1.
SK.Menteri
Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI. No. AHU-04501.50.10. tahun2014
4.
Yayasan berkedudukan dan berkantor pusat di Dusun Sudihati
Desa Kintamani Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli Bali
5.
Yayasan
dapat membuka kantor cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam
maupun di luar wilayah Republik Indonesia berdasarkan keputusan Pengurus dengan
persetujuan Pembina.
Pasal 2
BENTUK DAN SIFAT YAYASAN
1.
Bentuk Lembaga
adalah Yayasan.
2.
Sifat
yayasan : bahwa “YAYASAN SOSIAL SUDIHATI” adalah lembaga non profit yang
bergerak dibidang sosial, kemasyarakatan dan keagamaan. meliputi : mencerdaskan
anak bangsa, pemberdayaan masyarakat,menyelenggarakan Pendidikan Formal dan Non
Formal, peningkatan sumber daya manusia dalam rangka menumbuh-kembangkan
dan menguatkan nilai-nilai dasar kemanusiaan, serta tata pembangunan moral,
etika dan budaya masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.
Pasal
3
Lambang
(1) Lambang Yayasan
(2) Unsur lambang Yayasan
terdiri dari :
a. Satu Bintang
diatas
b. Menara menjulang
tinggi diatas bumi
c. Padi dan kapas
d. Pita putih
bertuliskan Sudihati
e. Garis kuning
tipis
f. Perisai atau
bingkai segi lima
g. Warna dasar
hijau
Gambar-gambar tersebut memiliki makna
sebagai berikut:
1.
Satu Bintang diatas
a. Melambangkan
sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila, bermakna Yayasan selalu menaati dan menjunjung tinggi
norma-norma agama dalam melaksanakan tugasnya
b. Cita-cita yang
Teguh Hidup harus diantar oleh cita-cita yang tinggi agar menjadi pendorong
usaha hingga maksimal. Usaha tanpa didorong oleh cita-cita tinggi akan lemah
dan kekurangan semangat.
2.
Menara Menjulang di Atas Bumi:
Sifat Kepemimpinan yang Tegas Dalam
Kondisi dan Situasi Bagaimanapun Dunia adalah benda yang tidak tetap,
diibaratkan ia berada pada kondisi dan situasi yang selalu berubah-ubah.
Sementara itu, tampak sebuah menara menjulang tinggi di atasnya. Hal itu
bagaikan/menggambarkan watak pemimpin yang berdiri tegak memimpin dunia yang
penuh aneka ragam etnis dan budaya serta kondisi dan situasi yang tidak tetap.
3.
Butiran Padi dan Kapas yang melingkar berbentuk bulatan
a. bermakna bahwa
Yayasan mengemban tugas untuk mewujudkan
masyarakat yang sejahtera, adil, makmur dan merata.
b. Lima puluh
butiran padi dan kapas bermakna Yayasan berpegang teguh pada nilai nilai agama
dengan berpahamkan ahlus sunnah wal jamaah yang berlandaskan pada lima puluh
akidah islam.
4.
Pita Putih Bertuliskan SUDIHATI :
a. Sifat Menerima
Pita adalah sehelai kain yang sangat mudah dibentuk menjadi berbagai pola. Hal
itu melambangkan sikap dan mental yang terbuka, mudah menerima saran, kritik,
pendapat dan nasehat yang datang dari manapun .
b. SUDIHATI
menunjukkan Nama dan Kedudukan
Yayasan
5.
Garis kuning tipis
Bermakna energi sosial, kerjasama
, semangat untuk bekerja sama dalam melaksanakan nilai social
6.
Perisai yang berbentuk segi
lima sama sisi
7. Warna Dasar Hijau :
a. Warna lambang Yayasan Sosial Sudihati yang ditetapkan adalah warna dasar hijau. Hal itu menandakan bahwa keadilan dan kejujuran senantiasa menjadi Landasan
b. Melambangkan kehidupan dan tabah dalam menghadapi masalah
a. Warna lambang Yayasan Sosial Sudihati yang ditetapkan adalah warna dasar hijau. Hal itu menandakan bahwa keadilan dan kejujuran senantiasa menjadi Landasan
b. Melambangkan kehidupan dan tabah dalam menghadapi masalah
(3) Lambang
sebagaimana disebut dalam ayat (1) dapat dipergunakan untuk pembuatan stempel,
kop surat, bendera, umbul-umbul, jaket, kaus, cindera mata, dan identitas
Yayasan lainnya.
BAB II
Pasal 3
VISI, MISI DAN TUJUAN
(1) Visi
Visi Yayasan adalah Mencerdaskan
Anak Bangsa dengan berpegang teguh dengan nilai nilai agama , melalui kegiatan
Sosial, kemanusiaan, dan Keagamaan.
(2) Misi
1.
Mengokohkan
Kepengurusan Yayasan secara internal melalui pembinaan pengurus dengan konsep
manajemen terpadu.
2.
Berperan
serta aktif dalam kegiatan sosial, kemanusiaan, keagamaan
3.
Mewujudkan
program pemberdayaan masyarakat dengan memaksimalkan potensi yang di miliki masyarakat
4.
Membentuk
masyarakat yang memiliki kecerdasan spiritual yang baik, cepat dan tanggap
terhadap keadaan masyarakat lainnya dan lingkungan sekitar.
(3) Tujuan Dari berdirinya Yayasan adalah
a) Mencerdaskan anak bangsa dengan berlandaskan
pancasila dengan berpegang teguh kepada nilai nilai agama.
b) Membina, memelihara
dan mengembangkan Lembaga pendidikan
Agama dan Keagamaan .
c)
Menyalurkan segala bantuan kepada mereka yang
berhak
BAB III
SASARAN
Pasal 4
PROGRAM KEGIATAN
Untuk mencapai visi, misi dan tujuan tersebut diatas, baik
itu untuk jangka pendek ataupun jangka panjang, maka Yayasan menjalankan
program kegiatan sebagai berikut :
(1) Sosial, yang meliputi kegiatan :
1.
Menyelenggarakan
lembaga pendidikan non formal yaitu Pendidikan Diniyah, pelatihan,
ketrampilan, bimbingan belajar, playgroup /pre-school/pendidikan pra-sekolah
dan taman kanak-kanak.
2.
Menyelenggarakan
lembaga pendidikan formal .
3.
Menyelenggarakan
pembinaan Remaja untuk kemajuan dibidang olahraga.
4.
Menyelenggarakan
pembinaan potensi kemasyarakatan, dari berbagai sector dan Potensi yang
ada.
5.
Mengadakan
kerja sama dengan badan-badan atau organisasi lain yang tujuannya sama atau
sejalan dengan tujuan Yayasan ini.
(2) Kemanusiaan, yang meliputi kegiatan :
1.
Memberikan
bantuan kepada korban bencana alam, banjir, tanah longsor,
kebakaran dan gunung meletus.
2.
Memberikan
perlindungan dan bantuan kepada tuna wisma, fakir miskin dan gelandangan.
3.
Menyelenggarakan
pelestarian lingkungan hidup.
(3) Keagamaan, yang meliputi kegiatan :
1.
Mendirikan dan
ikut merawat sarana sarana Ibadah,
2.
Menyelenggarakan Pendidikan keagamaan,seperti
Pondok pesantren dan madrasah dan pendidikan keagamaan yang lain.
3.
Menerima
dan menyalurkan zakat, infaq dan sedekah.
4.
Menyelenggarakan
kegiatan pemahaman keagamaan dan studi banding keagamaan.
BAB IV
STRUKTUR ORGAN YAYASAN, TUGAS POKOK DAN WEWENANG
Pasal 5
ORGAN UTAMA YAYASAN
1.
Yayasan
mempunyai organ yang terdiri dari : Pembina, Pengawas dan Pengurus. Pengurus
ini terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara I, dan Bendahara II.
2.
Ketentuan terkait Organ Yayasan tertuang dalam Anggaran
Dasar Yayasan
Pasal
6
PEMBINA
1.
Pembina
adalah person yang mendirikan, membina dan memiliki wewenang
mutlak untuk mengarahkan jalannya Yayasan sesuai visi, misi dan tujuan.
2.
Ketentuan
terkait organ Pembina tertuang dalam Anggaran Dasar Yayasan.
Pasal 7
TUGAS DAN WEWENANG PEMBINA :
1.
Melakukan
pembinaan kepada Pengurus, Pengawas, dan Pelaksana Kegiatan sesuai dengan
kewenangannya untuk tercapainya maksud dan tujuan Yayasan, baik diminta maupun
tidak, baik dilakukan secara perseorangan maupun kolektif.
2.
Melakukan
perubahan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan.
3.
Mengangkat
dan memberhentikan anggota Pengurus dan anggota Pengawas.
4.
Menetapkan
kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan.
5. Melakukan pengesahan Program Kerja dan Rancangan Anggaran
Tahunan (RAT) Yayasan.
6.
Menetapan
garis besar pemakaian dana dan sumber daya lain, termasuk garis besar
pengembangan dan pengelolaan dana abadi Yayasan.
7.
Melakukan
pengawasan umum atas seluruh pengelolaan yang ada di Yayasan.
8.
Melakukan
evaluasi tahunan atas kinerja Yayasan.
9.
Melakukan penilaian
dan pengesahan laporan pertanggungjawaban tahunan Yayasan.
10.
Menyelesaikan
persoalan Yayasan yang tidak dapat diselesaikan oleh Pengurus dan/atau
Pengawas.
11.
Menetapkan
keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan.
12.
Menunjuk
likuidator dalam hal Yayasan dibubarkan.
13.
Menyelenggarakan
rapat-rapat Pembina dan rapat-rapat lainnya sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Yayasan.
14.
Melakukan
inisiatif dalam berbagai hal untuk kemajuan dan pengembangan Yayasan, demi
tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.
Pasal 8
Masa jabatan Pembina
1.
Masa jabatan Pembina tidak di tentukan
lamanya
2.
Masa jabatan Pembina berakhir dengan sendirinya
apabila anggota Pembina :
a.
Meninggal dunia
b.
Mengundurkan diri dengan pemberitahuan secara
tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 7
c.
Tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan
perundang undangan yang berlaku .
d.
Diberhentikan berdasarkan rapat Pembina
e.
Dinyatakan pailit atau ditaruh dibawah
pengampunan berdasarkan sesuatu penetapan Pengadilan.
f.
Dilarang untuk menjadi anggota Pembina .
3.
Anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai
anggota Pengurus dan atau anggota Pengurus .
Pasal 9
PENGAWAS
1.
Pengawas
adalah person yang melakukan pengawasan dan memberi saran,
nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan.
2.
Ketentuan
terkait organ Pengawas tertuang dalam Anggaran Dasar Yayasan.
Pasal 10
TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS :
1.
Melakukan
pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dan Pelaksana Kegiatan Yayasan
dalam menjalankan kegiatan Yayasan.
2.
Mengawasi
segala tindakan yang dijalankan oleh Pengurus dan/atau Pelaksana Kegiatan
Yayasan.
3.
Menetapkan
kebijakan pengawasan secara umum pada seluruh kegiatan Yayasan.
4.
Menetapkan
kebijakan audit internal dan eksternal pada seluruh kegiatan Yayasan.
5.
Mengevaluasi
hasil pengawasan umum dan/atau hasil pengawasan non keuangan bidang tertentu
dan/atau hasil audit internal dan eksternal penyelenggaraan Yayasan.
6.
Mengambil
kesimpulan atas hasil pengawasan umum dan/atau hasil pengawasan non keuangan
bidang tertentu dan/atau hasil audit internal dan eksternal penyelenggaraan
Yayasan.
7.
Memberi
peringatan dan/atau saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan
kegiatan kepada Pengurus dan/atau Pelaksana Kegiatan Yayasan.
8.
Memberhentikan
Pengurus untuk sementara waktu, apabila Pengurus tersebut bertindak
bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Yayasan dan/atau
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9. Tata cara pemberhentian Pengurus dilakukan sesuai dengan
ketentuan Pasal (27) Anggaran Dasar Yayasan.
10.
Mengambil
alih dan mengurus Yayasan dalam waktu sementara, apabila seluruh Pengurus
diberhentikan sementara.
11.
Menyelenggarakan
rapat-rapat Pengawas dan rapat-rapat lainnya sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar Yayasan.
12.
Melakukan
inisiatif dalam berbagai hal untuk kemajuan dan pengembangan Yayasan, demi
tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.
Pasal 11
PENGURUS
Dalam menjalankan visi, misi untuk mencapai tujuan, maka
dibentuklah Pengurus Yayasan
1.
Susunan
Pengurus Yayasan sekurang-kurangnya terdiri dari seorang Ketua, seorang
Sekretaris, dan seorang Bendahara, sebagaimana diatur dalam Pasal (16) Anggaran
Dasar Yayasan.
2.
Untuk
membantu tugas-tugas Pengurus guna menunjang tercapainya maksud dan tujuan
Yayasan, maka dapat dibentuk lembaga, unit-unit usaha produktif, atau Pelaksana
Kegiatan Yayasan lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan Yayasan.
3.
Pasal 12
KETUA
(1) Ketua adalah person yang
memimpin jalannya Yayasan.
(2) Ketentuan terkait organ
Ketua tertuang dalam Anggaran Dasar Yayasan
Pasal 13
TUGAS KETUA :
1.
Bertanggung
Jawab kepada Pendiri/Pembina.
2.
Bertanggung
jawab terhadap pencapain visi, misi dan tujuan Yayasan.
3.
Memimpin
jalannya kegiatan Yayasan secara umum sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Yayasan
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.
Bersama
dengan staff yang terpilih, merencanakan seluruh kegiatan yang merupakan
program Kerja Yayasan dan Rancangan Anggaran Tahunan (RAT) Yayasan selama 1
periode kepengurusan untuk disahkan oleh Pembina.
5.
Memimpin
dan melakukan koordinasi dengan seluruh anggota Pengurus dan Pelaksana Kegiatan
Yayasan dalam pelaksanaan program kerja Yayasan.
6.
Memimpin
rapat pleno Pengurus dan rapat-rapat Pengurus lainnya sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar Yayasan.
7.
Memimpin seluruh anggota Pengurus dalam menjalankan
Keputusan-keputusan Rapat.
8.
Bertanggung
jawab mencari sumber-sumber pendanaan Yayasan bersama-sama dengan Tim
Manajemen.
9.
Bertanggung
jawab terhadap pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas kinerja Pengurus dan
Pelaksana Kegiatan Yayasan.
10.
Memberikan
laporan dan keterangan kepada Pembina Yayasan secara berkala dan/atau
sewaktu-waktu bila diperlukan.
11.
Melaksanakan
kebijaksanaan - kebijaksanaan organisasi, baik internal maupun eksternal
secara umum.
12.
Melaporkan
pertanggungjawaban tahunan kepada Rapat Tahunan Yayasan.
13.
Bertanggung
jawab membangun dan mengembangkan jaringan Nasional dan Internasional.
14.
Mengkoordinir dan
mengatur pembagian tugas (job describtion) Pengurus sesuai dengan bidangnya.
15.
Memimpin
pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus.
16.
Memberikan
penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Pengawas.
17.
Menjaga
keutuhan dan keseimbangan Yayasan.
18.
Mewakili
Yayasan dalam berurusan dengan pihak ketiga.
19.
Menandatangani
surat-surat Yayasan, baik yang bersifat internal maupun yang berhubungan
dengan pihak ketiga (eksternal).
Pasal 14
WEWENANG KETUA :
1.
Memberikan
pengarahan dan mencari solusi yang tepat dalam setiap kegiatan maupun dalam
pengambilan keputusan.
2.
Melakukan
kerjasama dengan Badan maupun Lembaga lain yang mendukung pengembangan
Yayasan.
3.
Mengambil
keputusan dan menandatangani surat organisasi bersama Sekretaris.
4.
Mengangkat
dan memberhentikan Pelaksana Kegiatan Yayasan, serta mengesahkannya berdasarkan
keputusan rapat Pengurus.
5.
Membuat
atau menetapkan perubahan peraturan tentang pedoman organisasi Pelaksana
Kegiatan Yayasan dengan mendapatkan persetujuan dari Pembina.
6.
Mengesahkan
program kerja dan rancangan anggaran tahunan Pelaksana Kegiatan Yayasan.
7.
Menilai
dan mengesahkan laporan tahunan Pelaksana Kegiatan Yayasan.
8.
Menetapkan
kebijakan pengembangan unit kerja atau unit usaha Yayasan dengan mendapatkan
persetujuan dari Pembina.
9.
Melakukan
inisiatif dalam berbagai hal untuk kemajuan dan pengembangan Yayasan, demi
tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.
10.
Mendelegasikan
tugas dan wewenangnya kepada salah seorang Pengurus apabila berhalangan.
Pasal 15
SEKRETARIS
(1) Sekretaris adalah person yang
menjadi wakil jika ketua berhalangan secara sementara, sekaligus menjadi
koordinator dari divisi yang berada di bawahnya secara struktural.
(2) Ketentuan terkait organ
Sekretaris tertuang dalam Anggaran Dasar Yayasan.
Pasal 16
TUGAS SEKRETARIS :
1.
Bertanggung
Jawab kepada Ketua.
2.
Membantu
Ketua Pengurus dalam memimpin jalannya kegiatan Yayasan secara umum sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Yayasan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.
Menyusun
program kerja tahunan di bidang kesekretariatan dan pengelolaan administrasi
Yayasan, untuk disampaikan kepada Ketua Pengurus.
4.
Mendampingi
Ketua Pengurus dalam memimpin rapat pleno Pengurus dan rapat-rapat Pengurus
lainnya sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Yayasan.
5.
Wajib
menghadiri rapat kepengurusan yang diselenggarakan serta membuat
notulensi.
6.
Mendampingi Ketua Pengurus dalam hal pelaksanaan kegiatan
Yayasan, baik pemeriksaan di lapangan atau kegiatan di luar Yayasan.
7.
Bertanggung
jawab terhadap pengelolaan dan pemeliharaan administrasi Yayasan.
8.
Bertanggung
jawab menyusun data base karya-karya yayasan dan data Pengurus.
9.
Membantu
Ketua dalam mengadakan perencanaan dan evaluasi operasional Yayasan
sehari-hari.
10.
Menggantikan
tugas-tugas Ketua Pengurus apabila sedang berhalangan.
11.
Mewakili
Ketua Yayasan berkenaan dengan tugas-tugas tertentu berdasarkan delegasi tugas
yang diberikan.
12.
Bertanggung-jawab
melakukan monitoring dan evaluasi di bidang Kesekretariatan.
13.
Bertanggung
jawab terhadap narrative report kepada stakeholder (donor)
maupun laporan-laporan Yayasan yang menjadi tugas dan tanggung-jawabnya.
14.
Melaporkan
seluruh kegiatan yang akan dan/atau telah dilaksanakan kepada Ketua Pengurus.
15.
Memberikan
laporan pelaksanaan program kerja secara rutin kepada anggota melalui rapat
anggota yang sudah dijadwalkan.
Pasal 17
WEWENANG SEKRETARIS :
1.
Mewakili
Ketua Pengurus dalam berurusan dengan pihak ketiga.
2.
Bersama
Ketua Pengurus menandatangani surat-surat Yayasan, baik yang bersifat internal
maupun yang berhubungan dengan pihak ketiga (eksternal).
3.
Melakukan
inisiatif dan inovasi dalam bidang administrasi untuk kemajuan dan pengembangan
Yayasan, demi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.
4.
Bersama
Ketua menyelenggarakan rapat Yayasan.
5.
Merumuskan
rancangan pelaksanaan kegiatan.
6.
Sesuai
mekanisme, mewakili tugas dan wewenang Ketua apabila berhalangan.
Pasal 18
BENDAHARA
(1)
Bendahara
adalah person yang bertanggung jawab untuk mengelola
pendanaan Yayasan secara keseluruhan.
(2)
Ketentuan
terkait organ Sekretaris tertuang dalam Anggaran Dasar Yayasan.
Pasal 19
TUGAS BENDAHARA :
1.
Bertanggung
Jawab kepada Ketua.
2.
Membantu
Ketua Pengurus dalam memimpin jalannya kegiatan Yayasan secara umum sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Yayasan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.
Menyusun
program kerja tahunan di bidang perbendaharaan Yayasan.
4.
Membuat
anggaran (perencanaan keuangan) dan mengatur pengeluaran serta pemasukan dana
di kas Yayasan.
5.
Membantu
Ketua Pengurus dalam mengelola keuangan Yayasan.
6.
Wajib
menghadiri rapat Badan Pengurus yang diselenggarakan.
7.
Menerapkan
ilmu akuntansi secara professional dalam pencatatan aliran kas
Yayasan.
8.
Membuat
sistem akuntansi, format laporan uang keluar dan uang masuk, siklus akuntansi,
dll.
9.
Bertanggung
jawab melakukan penggalangan dana.
10.
Mengkoordinir
dan mengadakan konfirmasi dengan para donatur dalam pengembangan usaha dan
pendayagunaan kekayaan serta inventaris Yayasan.
11.
Bertanggung
jawab melakukan monitoring & evaluasi keuangan.
12.
Bertanggung
jawab terhadap validitas bukti-bukti laporan keuangan.
13.
Memimpin
dan mengkoordinasi konsolidasi keuangan Yayasan.
14.
Bertanggung jawab menyajikan laporan keuangan
(termasuk kepada stakeholder), neraca keuangan, laporan laba rugi,
rekonsiliiasasi bank dan aset.
15.
Melaporkan
kondisi keuangan secara berkala kepada Pembina Yayasan dengan disetujui oleh
ketua Pengurus.
16.
Melaporkan
seluruh kegiatan yang akan dan/atau telah dilaksanakan kepada Ketua Pengurus.
Pasal 20
WEWENANG BENDAHARA :
1.
Bersama
Pengurus Inti (Ketua,Sekretaris) merumuskan Rancangan Anggaran Belanja
(RAB) Yayasan.
2.
Mengkontrol
mekanisme keuangan Yayasan.
3.
Bersama
Ketua Pengurus menandatangani surat-surat Yayasan yang berhubungan dengan
keuangan, baik yang bersifat internal maupun yang berhubungan dengan pihak
ketiga (eksternal).
4.
Melakukan
inisiatif dan inovasi dalam bidang administrasi keuangan untuk kemajuan dan
pengembangan Yayasan, demi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.
Pasal 21
WAKIL BENDAHARA
a.
Wakil
Bendahara adalah person yang membantu bendahara dalam usaha mencapai tujuan
yayasan.
b.
Wakil
Bendahara disebut juga Bendahara II, sesuai yang tercantum dalam Pasal (16)
ayat 4 Anggaran Dasar Yayasan.
Pasal 22
TUGAS WAKIL BENDAHARA :
1.
Bertanggung
jawab terhadap bendahara utama.
2.
Mewakili
Bendahara, apabila Bendahara berhalangan.
3.
Membantu
Bendahara dalam melaksanakan tugasnya-tugasnya.
4.
Melaksanakan
tugas-tugas tertentu sesuai dengan pembidangan tugas-tugas yang
ditentukan.
Pasal 23
Wewenang wakil bendahara adalah dalam hal bendahara
berhalangan maka wakil bendahara dapat bertindak untuk dan atas nama bendahara.
Pasal 24
ORGAN PELAKSANA
KEGIATAN YAYASAN
(1)
Untuk
memperlancar kegiatan-kegiatan di lapangan, Pengurus Yayasan membentuk
Pelaksana Kegiatan atau disebut juga dengan Panitia Kerja sesuai dengan tujuan
dari giat yang akan dilaksanakan.
(2)
Ketentuan
terkait Pelaksana Kegiatan tertuang dalam Pasal (21) Anggaran Dasar Yayasan
.
(3)
Pelaksana
Kegiatan merupakan Organ Yayasan diluar struktural utama Yayasan.
(4)
Pelaksana
Kegiatan memiliki struktur organisasi : Ketua Pelaksana, Divisi
Kesekretariatan, Divisi Keuangan, Divisi Umum, dan kesemuanya
dipilih berdasarkan musyawarah mufakat.
(5)
Apabila
kemudian hari membutuhkan tambahan Divisi untuk memenuhi pencapaian visi, misi
dan tujuan Yayasan, maka Pengurus dapat membentuk Divisi baru yang
ditetapkan Ketua Yayasan dan disetujui oleh Pembina, dengan mengacu
AD/ART/Peraturan Yayasan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(6)
Pembentukan
Bagian/Divisi baru tidak boleh menyebabkan timbulnya
tumpang tindih fungsi, wewenang dan tanggungjawab dalam tubuh Yayasan.
Pasal 25
PENETAPAN PELAKSANA KEGIATAN
(1)
Yang
dapat diangkat menjadi Pelaksana Kegiatan adalah orang perseorangan yang mampu
melakukan perbuatan hukum.
(2)
Pelaksana
Kegiatan diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus berdasarkan keputusan rapat
Pengurus, sebagaimana diatur dalam Pasal (21) ayat (1) Anggaran Dasar.
(3)
Pelaksana
Kegiatan diangkat untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan khusus
yang ditetapkan oleh Pengurus dan mendapat persetujuan dari Pembina serta tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, sebagaimana diatur dalam (21) ayat (2) dan (3) Anggaran Dasar
Yayasan.
(4)
Mekanisme
pengangkatan Pelaksana Kegiatan ditetapkan oleh Pengurus.
Pasal 26
KRITERIA PELAKSANA KEGIATAN :
1.
Warga
Negara Indonesia.
2.
Sehat
jasmani dan rohani.
3.
Seorang
yang beritikad baik untuk memajukan bangsa dan negaranya.
4.
Mempunyai
visi dan misi untuk mengembangkan bidang kegiatan yang akan dikelolanya sesuai
dengan maksud dan tujuan Yayasan.
5.
Memiliki kecakapan khusus pada bidang kegiatan yang akan
dikelolanya.
6.
Tidak
sedang merangkap jabatan pada lembaga lain yang dapat mengganggu kelancaran
dalam menjalankan tugasnya sebagai Pelaksana Kegiatan Yayasan.
Pasal 27
PERSYARATAN MENJADI PELAKSANA KEGIATAN :
1.
Pejabat
pelaksana kegiatan bisa dijabat oleh Pengurus dan/atau Pengawas Yayasan dengan
syarat dan ketentuan tidak menggangu jalannya organisasi Yayasan yang
telah/sedang berjalan, kecuali Bendahara Utama Yayasan.
2.
Apabila
dalam keadaan tertentu sehingga Bendahara Utama Yayasan harus menjadi Pejabat
pelaksanana Kegiatan, maka secara otomatis tugas dan tanggung jawabnya akan di
pegang oleh Pendiri/Pembina Yayasan.
3.
Penyerahan
segala hal terkait tugas dan tanggung jawab ke-Bendaharaan dilaksanakan setelah
menerima Surat Keputusan dari pembina dan Surat Tugas oleh Ketua Yayasan.
4.
Tidak
sedang menjabat sebagai Pembina dan/atau Pengurus dan/atau
Pengawas dan/atau Pelaksana Kegiatan dalam organisasi atau lembaga manapun yang
dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.
Tidak pernah dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat
dari organisasi atau lembaga manapun dan dikuatkan dengan surat keterangan oleh
Yayasan sebelumnya dengan ditandatangani oleh Pimpinan dari organisasi atau
lembaga tersebut.
6.
Tidak
pernah melakukan kejahatan yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang
memiliki kekuatan hukum tetap.
7.
Tidak
pernah dinyatakan bersalah yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan atau Negara
berdasarkan putusan pengadilan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, terhitung
sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Pasal 28
KETUA PELAKSANA
(1)
Ketua
Pelaksana adalah person yang memimpin jalannya pelaksanaan
kegiatan Yayasan sesuai program kerja Yayasan yang telah ditetapkan oleh Ketua
Yayasan dan Disetujui Pembina.
(2)
Ketua
pelaksana kegiatan diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus berdasarkan
keputusan rapat Pengurus, sebagaimana diatur dalam Pasal (21) ayat (1) Anggaran
Dasar Yayasan.
Pasal 29
TUGAS DAN WEWENANG KETUA PELAKSANA :
1.
Bertanggung
jawab kepada Ketua Yayasan.
2.
Bertindak selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada
bidang tugasnya.
3.
Melakukan
koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan perumusan program kerja Pelaksana
Kegiatan berdasarkan program kerja Yayasan yang telah ditetapkan oleh Ketua
Yayasan dan disetujui Pembina.
4.
Membantu
tugas-tugas Ketua Yayasan dalam mengelola kegiatan Yayasan.
5.
Melakukan
pengawasan, menyelenggarakan sistem komunikasi yang baik, melakukan pengarahan,
penyempurnaan kepada organisasi dibawahnya.
6.
Sebagai
alat pelaksanaan pusat kegiatan Yayasan.
7.
Mengusahakan
terbentuknya unit-unit usaha produktif untuk mendukung sumber-sumber pendanaan
Yayasan, dengan persetujuan Ketua Pengurus.
8.
Mengkoordinasikan
tugas-tugas bidang, sub-bagian sesuai dengan petunjuk atasan.
9.
Menilai
prestasi kerja bawahan sebagai bahan penyusunan laporan kepada atasan untuk
bahan pertimbangan dalam meningkatkan perkembangan karier.
10.
Melaporkan
seluruh kegiatan yang akan dan/atau telah dilaksanakan kepada Ketua
Pengurussecara benar dan tepat waktu .
11.
Melakukan
inisiatif dan inovasi yang variatif dalam pengembangan Yayasan, demi
tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.
12.
Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua Pengurus.
Pasal 30
DIVISI KESEKRETARIATAN
(1)
Divisi
Sekretariat adalah bagian/person yang merupakan unsur
pendukung terhadap kegiatan pelaksanaan kegiatan Yayasan yang
secara teknis operasional langsung berada di bawah dan bertanggungjawab kepada
Ketua Pelaksana Kegiatan dan secara administratif
bertanggungjawab kepada Ketua Yayasan melalui Sekretaris Yayasan.
(2)
Divisi
Kesekretariatan kegiatan diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus berdasarkan
keputusan rapat Pengurus, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Anggaran
Dasar Yayasan.
Pasal 31
TUGAS DAN WEWENANG DIVISI KESEKRETARIATAN :
1.
Bertanggung
jawab kepada Ketua Pelaksana Kegiatan.
2.
Membantu
pelaksanaan tugas-tugas sekretaris.
3.
Bertindak
selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada bidang tugasnya.
4.
Memimpin
dan bertanggung jawab atas kesekretariatan.
5.
Melakukan
pengawasan, menyelenggarakan sistem komunikasi yang baik, melakukan pengarahan,
penyempurnaan organisasi dan tata kerja.
6.
Mengkoordinasikan
tugas-tugas bidang, sub-bagian sesuai dengan petunjuk atasan.
7.
Melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan
perumusan program kerja Pelaksana Kegiatan berdasarkan program dan kegiatan
masing - masing bidang pada Organ Pelaksana Kegiatan sesuai program kerja
Yayasan yang telah ditetapkan oleh Ketua Yayasan dan disetujui Pembina.
8.
Mengadakan
pencatatan atau recording semua kegiatan manajemen.
9.
Sebagai
alat pelaksanaan pusat ketatausahaan.
10.
Mengkoordinasikan
pelaporan akuntabilitas kinerja program dan kegiatan masing-masing bidang.
11.
Pengendali
informasi internal dan eksternal organisasi.
12.
Sebagai
alat komunikasi organisasi.
13.
Sentral
teknologi transfer informasi.
14.
Notulensi
15.
Menyelenggarakan
tugas lain yang diberikan oleh Ketua Yayasan.
Pasal 32
DIVISI KEUANGAN
(1)
Divisi
Keuangan adalah bagian/person yang membantu bendahara dan wakil
bendahara Yayasan dalam mengkoordinasikan kegiatan pengelolaan keuangan beserta
administrasinya, penyusunan laporan keuangan, penyusunan anggaran
tahunan, dan penyusunan laporan manajemen sesuai program kerja Yayasan yang
telah ditetapkan oleh Ketua Yayasan dan disetujui Pembina.
(2) Divisi Keuangan diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus berdasarkan
keputusan rapat Pengurus, sebagaimana diatur dalam Pasal 21
ayat (1) Anggaran Dasar Yayasan.
Pasal 33
TUGAS DAN WEWENANG DIVISI KEUANGAN :
1.
Bertanggung
jawab kepada Ketua Yayasan
2.
Membantu
tugas-tugas Bendahara dalam mengelola keuangan Yayasan.
3.
Membantu
Bendahara dalam menyusun program kerja tahunan Yayasan di bidang pendanaan,
untuk disampaikan kepada Ketua Pengurus.
4.
Mengusahakan
berbagai macam sumber-sumber pendanaan Yayasan, sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,Peraturan Yayasan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
5.
Melaksanakan
pengendalian dan pengawasan bidang keuangan sesuai dengan target yang
ditentukan.
6.
Mengusulkan
sistem dan prosedur akuntansi dan keuangan yang memadai untuk pengembangan
sistem informasi akuntansi & keuangan dan bentuk-bentuk pelaporan.
7.
Melaporkan
kinerja Pelaksana Kegiatan terhadap anggaran dan standar biaya dan memberikan
penjelasan disertai rekomendasi perbaikan yang diperlukan.
8.
Mengevaluasi rencana kebutuhan biaya operasional dan modal
kerja serta rencana penerimaan dan pengeluaran Kas/Bank.
9.
Mengevaluasi
dan menyampaikan laporan keuangan (neraca, laporan laba/rugi, laporan
arus kas) yang auditable secara berkala beserta
perinciannya (bulanan, triwulan maupun akhir tahun) sesuai dengan kebijakan
akuntansi kepada Ketua Pengurus.
10.
Melakukan
inisiatif dan inovasi yang variatif dalam penggalian sumber-sumber pendanaan
untuk kemajuan dan pengembangan Yayasan, demi tercapainya maksud dan tujuan
Yayasan.
11.
Menyiapkan
laporan kegiatan Divisi secara benar dan tepat waktu.
12.
Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua Pengurus.
Pasal 34
DIVISI UMUM
(1)
Divisi
Umum adalah bagian/person yang bertanggung jawab secara umum
bidang hubungan kemasyarakatan, kehidupan rumah tangga, publikasi dan dokumentasi
Yayasan sesuai program kerja Yayasan yang telah ditetapkan oleh Ketua
Yayasan dan disetujui Pembina.
(2)
Divisi
Umum diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus berdasarkan keputusan rapat
Pengurus, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Anggaran Dasar Yayasan.
Pasal 35
Tugas dan Wewenang Divisi Umum :
1.
Bertanggung
jawab kepada Ketua Yayasan.
2.
Membantu
Ketua, Sekretaris dan Bendahara dalam mengelola jalannya kegiatan Yayasan
secara umum sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
Peraturan Yayasan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.
Menyusun
program kerja tahunan Yayasan di bidang hubungan kemasyarakatan, rumah tangga,
publikasi dan dokumentasi Yayasan, untuk disampaikan kepada Ketua Pengurus.
4.
Mengelola
dan mengatur kehumasan baik lembaga dalam ataupun luar negeri, kehidupan rumah
tangga, publikasi Yayasan.
5.
Menfasilitasi
kebutuhan operasional Pembina, Pengurus, Pengawas dan/atau Pelaksana Kegiatan
Yayasan dalam melaksananakan tugas-tugas Yayasan.
6.
Mengkonsep
dan membuat media publikasi kegiatan (dalam bentuk pamflet, leaflet, brosur,
spanduk, baleho, poster dsb.) dan menyebarkannya kepada pihak terkait.
7.
Menyediakan,
memproses dan memproduksi dokumentasi kegiatan dalam bentuk foto, film dsb.
8.
Menjadi contact person
kegiatan dan mengelola website Yayasan.
9.
Membantu
Divisi Kesekretariatan Panitia Kerja dalam mengadakan dan mengelola
dokumen-dokumen yang diperlukan dalam kegiatan.
10.
Menginventarisir, menjaga dan merawat seluruh aset dan
kekayaan Yayasan.
11.
Melakukan
inisiatif dan inovasi terhadap pengelolaan rumah tangga, publikasi dan
dokumnetasi, untuk kemajuan dan pengembangan Yayasan, demi tercapainya
maksud dan tujuan Yayasan.
12.
Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua Pengurus.
13.
Melaporkan
seluruh kegiatan yang akan dan/atau telah dilaksanakan kepada
Ketua Yayasan.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 36
KETENTUAN ANGGOTA
1.
Yang
dimaksudkan dengan anggota Yayasan adalah person diluar
Pendiri/Pembina Yayasan.
2.
Untuk
menjadi anggota Yayasan harus memenuhi ketentuan–ketentuan sebagai
berikut :
a.
Warga
Negara Indonesia.
b.
Menyatakan
diri secara sukarela menjadi anggota.
c.
Ditetapkan dan disahkan oleh Dewan Pembina
melalui Surat Keputusan.
Pasal 37
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
(1) Kewajiban Anggota
a.
Menghayati
dan mengamalkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan
Yayasan.
b.
Mentaati
dan memenuhi seluruh keputusan Yayasan.
c.
Melaksanakan
dan memperjuangkan seluruh keputusan Yayasan.
d.
Membela
kepentingan Yayasan, manakala ada hal-hal yang akan merugikan
nama baik Yayasan.
e.
Menjawab
segala pertanyaan baik dari Pendiri/Pembina dan Pengawas Yayasan secara jujur,
terang dan jelas.
f.
Kewajiban-kewajiban
lain yang akan ditentukan kemudian dalam Peraturan Yayasan.
(2) Hak anggota
1.
Memperoleh
perlakuan dan pelayanan yang sama dari Yayasan.
2.
Mengeluarkan
pendapat dan mengajukan usul-usul dan saran-saran.
3.
Mempunyai
hak dipilih dan memilih.
4.
Memperoleh
perlindungan, pembelaan, pendidikan dan latihan,bimbingan dan keterampilan
dalam berorganisasi.
5.
Menerima
gaji/upah/Insentif seperti tercantum pada Pasal 17 (ayat) 3 dan Pasal (21)
ayat 5 pada Anggaran Dasar Yayasan.
6.
Hak-hak lain yang akan ditentukan dalam peraturan
Organisasi.
Pasal 38
AKHIR KEANGGOTAAN, SKORSING DAN PEMBERHENTIAN
(1) Akhir Keanggotaan :
1.
Meninggal
Dunia.
2.
Atas
permintaan sendiri secara tertulis.
3.
Diberhentikan.
4.
Masa
jabatan/keanggotaan berakhir.
(2) Anggota dapat
skorsing atau diberhentikan apabila :
1.
Bertindak
bertentangan dengan AD/ART/Peraturan Yayasan.
2.
Bertindak
merugikan atau mencemarkan nama baik Yayasan.
3.
Terbukti
melakukan tindak pidana kriminal.
4.
Keputusan
skorsing atau pemberhentian hanya
dapat dilakukan dengan peringatan terlebih dahulu, kecuali
mengenai hal-hal yang luar biasa.
5.
Anggota
yang terkena tindakan skorsing atau
pemberhentian dapat membela diri pada forum musyawarah yang diadakan untuk itu.
BAB VI
SANKSI
Pasal 39
Jenis sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap setiap
pelanggaran dapat berupa:
a. Peringatan secara Lisan, dan atau
b. Peringatan secara Tertulis.
Pasal 40
(1) Dewan Pembina wajib
menerima pengaduan, dan memeriksanya secara seksama.
(2)
Penyelesaian dan atau penjatuhan sanksi oleh Dewan Pembina atas setiap kasus
dilakukan seadil adilnya dan
sejujur-jujurnya.
Pasal 41
(1)
Penjatuhan
sanksi dilakukan oleh Dewan Pembina, setelah mendengar saksi- saksi dan
pembelaan diri dari Pelaku.
(2)
Pembelaan
diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan pada Rapat Dewan Pembina
yang khusus diadakan untuk maksud tersebut.
Pasal
42
(1)
Status
keanggotaan dicabut sementara apabila pelaku pelanggaran dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari tidak mengindahkan Peringatan Tertulis.
(2)
Status
keanggotaan dicabut tetap apabila dalam 30 (tiga puluh) hari setelah
diberhentikan sementara Pelaku masih melakukan pelanggaran.
BAB VII
Rapat
Pasal 43
KEDUDUKAN, TUGAS, WEWENANG PESERTA, WAKTU
1.
Rapat
Pembina Pleno
2.
Memegang
kekuasaan tertinggi dalam lembaga.
3.
Menetapkan
dan merubah AD/ART, Program kerja dan rekomendasi-rekomendasi prinsipil.
4.
Menilai
pertanggungjawaban pengurus.
5.
Memilih
dan menetapkan susunan pengurus melalui pemilihan formatur.
6.
Memilih
dan menetapkan Dewan Pembina.
7.
Menetapkan
rapat Dewan Pengurus berikutnya.
8.
Rapat
Dewan Pengurus Pleno diadakan sekali dalam lima tahun.
9.
Rapat
Dewan Pengurus Pleno dihadiri oleh anggota–anggota Dewan Pengurus.
10.
Rapat
Dewan Pengurus Pleno dianggap sah apabila dihadiri oleh setengah
bagian anggota Dewan Pengurus.
(2) Pasal
44
Rapat Tahunan
1.
Mengadakan
penilaian tehadap pelaksanaan program umum dan
menetapkan pelaksanaan selanjutnya.
2.
Rapat
tahunan diselenggarakan sedikitnya 1 kali dalam satu tahun.
3.
Sekurang-kurangnya
dihadiri oleh lebih dari setengah bahagian anggota Dewan Pengurus.
(3) Rapat Kerja Pengurus
1.
Mengadakan
penilaian terhadap pelaksanaan program kerja dan
menetapkan pelaksanaan selanjutnya.
2.
Diselenggarakan
sedikitnya sekali dalam tiga bulan.
Pasal 45
Hak bicara dan hak suara
Hak bicara dan hak suara peserta rapat adalah :
1.
Hak
bicara hakekatnya menjadi hak perorangan yang penggunaannya diatur oleh peserta
rapat.
2.
Hak
suara anggota dipergunakan dalam pengambilan keputusdan pada dasarnya dimiliki
oleh peserta.
BAB VIII
Keuangan dan kekayaan
Pasal 46
1.
Sumber
Keuangan dan kekayaan Yayasan tercantum dalam pasal (5) Anggaran Dasar Yayasan.
2.
Hak-hak
yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran dari dan untuk Yayasan wajib
dipertanggungjawabkan dalam forum-forum yang akan ditentukan dalam peraturan
Yayasan.
BAB IX
Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga
Pasal 47
1.
Dewan
Pengurus melalui rapat khusus membicarakan penyempurnaan ART yang selanjutnya
dipertanggungjawabkan kepada rapat Dewan Pengurus Pleno berikutnya.
2.
Penyempurnaan
ART hanya dilakukan dalam rapat Pengurus Pleno.
BAB X
Penutup
Pasal 48
1.
Hal-hal
yang belum diatur ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini
diatur dalam peraturan lembaga.
2.
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di
: Kintamani
Pada
Tanggal : 20 Januari 2017
Dewan Pembina Yayasan
Ketua,
SUSUNA PENGURUS YAYASAN SOSIAL
SUDIHATI
1.
Nama : Agus Mulyadi umur : 46 Tahun
Jabatan : Pembina I
2.
Nama : Nur Hadi umur :
46 Tahun
Jabatan : Pembina II
3.
Nama :
M. Muchlis umur : 57 tahun
Jabatan : Ketua Umum
4.
Nama :
Syamsuddin As umur :
40 Tahun
Jabatan : Wakil Ketua
5.
Nama : Muhammad Nurhidayat umur :
31 Tahun
Jabatan : Sekretaris Umum
6.
Nama :
H. Lukman Efendy umur : 37 Tahun
Jabatan : Wakil Sekretaris
7.
Nama :
Hadi Sucipto umur : 52 Tahun
Jabatan : Bendahara Umum
8.
Nama :
Mujiono umur : 45 Tahun
Jabatan : Wakil Bendahara
9.
Nama :
Dahlan Umur : 43 Tahun
Jabatan : Pengawas Umum
10. Nama : Matraji umur : 60 Tahun
Jabatan : Wakil Pengawas
The 10 Best Mobile Casinos & Apps In The US - MapyRO
BalasHapusWhat's the best mobile casino 구미 출장안마 in 제주 출장안마 the US? · Best Casinos with 정읍 출장마사지 Slot Machines · 라이브스코어 Best Bonus Offers · 충주 출장안마 Best USA Mobile Casino Apps · Best Live Dealer Casino Apps