sudihati

sudihati
muslim kintamani

Kamis, 02 Februari 2017

ANGGARAN RUMAH TANGGA YSS

ANGGARAN RUMAH TANGGA
YAYASAN SOSIAL SUDIHATI
KINTAMANI BANGLI BALI
بسم الله الرحمن الرحيم
BAB I
IDENTITAS YAYASAN
Pasal 1
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
1.      Yayasan  ini bernama “YAYASAN SOSIAL SUDIHATI” dan selanjutnya dalam Anggaran Rumah Tangga ini cukup disingkat dengan Yayasan. 
2.      Yayasan ini didirikan pada 12 Agustus 2014 dengan terbitnya akta Pendirian Nomor 06 di Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Emmylia Sofya, SH. Di Jalan Brigjen Ngurah Rai Nomor 43X Kabupaten Bangli Provinsi Bali, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
3.      Yayasan ini dikukuhkan kedudukannya secara hukum dengan
1.      SK.Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI. No. AHU-04501.50.10. tahun2014
4.      Yayasan berkedudukan dan berkantor pusat di Dusun Sudihati Desa Kintamani Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli Bali
5.      Yayasan dapat membuka kantor cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia berdasarkan keputusan Pengurus dengan persetujuan Pembina.
Pasal 2
BENTUK DAN SIFAT YAYASAN
1.      Bentuk Lembaga adalah Yayasan. 
2.      Sifat yayasan : bahwa “YAYASAN SOSIAL SUDIHATI” adalah lembaga non profit yang bergerak dibidang sosial, kemasyarakatan dan keagamaan. meliputi : mencerdaskan anak bangsa, pemberdayaan masyarakat,menyelenggarakan Pendidikan Formal dan Non Formal, peningkatan sumber daya manusia dalam  rangka menumbuh-kembangkan dan menguatkan nilai-nilai dasar kemanusiaan, serta tata pembangunan moral, etika dan budaya masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.




Pasal 3
  Lambang  
(1)   Lambang Yayasan


(2)   Unsur lambang Yayasan terdiri dari :
a.       Satu Bintang diatas
b.      Menara menjulang tinggi diatas bumi
c.       Padi dan kapas
d.      Pita putih bertuliskan Sudihati
e.       Garis kuning tipis
f.       Perisai atau bingkai segi lima
g.       Warna dasar hijau
Gambar-gambar tersebut memiliki makna sebagai berikut:
1.     Satu Bintang diatas
a.       Melambangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila, bermakna Yayasan  selalu menaati dan menjunjung tinggi norma-norma agama dalam melaksanakan tugasnya
b.      Cita-cita yang Teguh Hidup harus diantar oleh cita-cita yang tinggi agar menjadi pendorong usaha hingga maksimal. Usaha tanpa didorong oleh cita-cita tinggi akan lemah dan kekurangan semangat.
2.     Menara Menjulang di Atas Bumi:
Sifat Kepemimpinan yang Tegas Dalam Kondisi dan Situasi Bagaimanapun Dunia adalah benda yang tidak tetap, diibaratkan ia berada pada kondisi dan situasi yang selalu berubah-ubah. Sementara itu, tampak sebuah menara menjulang tinggi di atasnya. Hal itu bagaikan/menggambarkan watak pemimpin yang berdiri tegak memimpin dunia yang penuh aneka ragam etnis dan budaya serta kondisi dan situasi yang tidak tetap.
3.     Butiran Padi dan Kapas yang melingkar berbentuk bulatan
a.       bermakna bahwa Yayasan  mengemban tugas untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur dan merata.
b.      Lima puluh butiran padi dan kapas bermakna Yayasan berpegang teguh pada nilai nilai agama dengan berpahamkan ahlus sunnah wal jamaah yang berlandaskan pada lima puluh akidah islam.
4.     Pita Putih Bertuliskan SUDIHATI :
a.       Sifat Menerima Pita adalah sehelai kain yang sangat mudah dibentuk menjadi berbagai pola. Hal itu melambangkan sikap dan mental yang terbuka, mudah menerima saran, kritik, pendapat dan nasehat yang datang dari manapun .
b.      SUDIHATI menunjukkan Nama dan Kedudukan  Yayasan 
5.     Garis kuning tipis
             Bermakna energi sosial, kerjasama , semangat untuk bekerja sama dalam melaksanakan nilai social
6.          Perisai yang berbentuk segi lima sama sisi
7. Warna Dasar Hijau :
a.      Warna lambang Yayasan Sosial Sudihati  yang ditetapkan adalah warna dasar hijau. Hal itu                            menandakan bahwa keadilan dan kejujuran senantiasa menjadi Landasan
b.      Melambangkan kehidupan dan tabah dalam menghadapi masalah

(3)   Lambang sebagaimana disebut dalam ayat (1) dapat dipergunakan untuk pembuatan stempel, kop surat, bendera, umbul-umbul, jaket, kaus, cindera mata, dan identitas Yayasan lainnya.






BAB II
Pasal 3
VISI, MISI DAN TUJUAN
 (1)   Visi
Visi Yayasan adalah Mencerdaskan Anak Bangsa dengan berpegang teguh dengan nilai nilai agama , melalui kegiatan Sosial, kemanusiaan, dan Keagamaan. 
 (2)   Misi
1.      Mengokohkan Kepengurusan Yayasan secara internal melalui pembinaan pengurus dengan konsep manajemen terpadu.
2.      Berperan serta aktif dalam kegiatan sosial, kemanusiaan, keagamaan
3.      Mewujudkan program pemberdayaan masyarakat dengan memaksimalkan potensi yang di miliki masyarakat
4.      Membentuk masyarakat yang memiliki kecerdasan spiritual yang baik, cepat dan tanggap terhadap keadaan masyarakat lainnya dan lingkungan sekitar.
(3) Tujuan Dari berdirinya Yayasan adalah
a)    Mencerdaskan anak bangsa dengan berlandaskan pancasila dengan berpegang teguh kepada nilai nilai agama.
b)    Membina, memelihara dan mengembangkan Lembaga pendidikan  Agama dan Keagamaan .
c)      Menyalurkan segala bantuan kepada mereka yang berhak
BAB III
SASARAN
Pasal 4
PROGRAM KEGIATAN
Untuk mencapai visi, misi dan tujuan tersebut diatas, baik itu untuk jangka pendek ataupun jangka panjang, maka Yayasan menjalankan program kegiatan sebagai berikut :
(1)   Sosial, yang meliputi kegiatan :   
1.      Menyelenggarakan lembaga pendidikan non formal yaitu Pendidikan Diniyah, pelatihan, ketrampilan, bimbingan belajar, playgroup /pre-school/pendidikan pra-sekolah dan taman kanak-kanak.
2.      Menyelenggarakan lembaga pendidikan formal .
3.      Menyelenggarakan pembinaan Remaja untuk kemajuan dibidang olahraga.
4.      Menyelenggarakan pembinaan potensi kemasyarakatan, dari berbagai sector dan Potensi yang ada.
5.      Mengadakan kerja sama dengan badan-badan atau organisasi lain yang tujuannya sama atau sejalan dengan tujuan Yayasan ini.
 (2)   Kemanusiaan, yang meliputi kegiatan :
1.      Memberikan bantuan kepada korban bencana alam, banjir, tanah longsor, kebakaran dan gunung meletus.
2.      Memberikan perlindungan dan bantuan kepada tuna wisma, fakir miskin dan gelandangan.
3.      Menyelenggarakan pelestarian lingkungan hidup.
 (3)  Keagamaan, yang meliputi kegiatan :
1.      Mendirikan  dan ikut merawat sarana sarana  Ibadah,
2.      Menyelenggarakan Pendidikan keagamaan,seperti Pondok pesantren dan madrasah dan pendidikan keagamaan yang lain.
3.      Menerima dan menyalurkan zakat, infaq dan sedekah.
4.      Menyelenggarakan kegiatan pemahaman keagamaan dan studi banding keagamaan.
BAB IV
STRUKTUR ORGAN YAYASAN, TUGAS POKOK DAN WEWENANG
Pasal 5
ORGAN UTAMA YAYASAN
1.      Yayasan mempunyai organ yang terdiri dari : Pembina, Pengawas dan Pengurus. Pengurus ini terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara I, dan Bendahara II.  
2.      Ketentuan terkait Organ Yayasan tertuang dalam Anggaran Dasar   Yayasan 
Pasal 6
PEMBINA
1.      Pembina adalah person yang mendirikan, membina dan memiliki wewenang mutlak untuk mengarahkan jalannya Yayasan sesuai visi, misi dan tujuan.
2.      Ketentuan terkait organ Pembina tertuang dalam Anggaran Dasar Yayasan. 
Pasal 7
TUGAS DAN WEWENANG PEMBINA :
1.         Melakukan pembinaan kepada Pengurus, Pengawas, dan Pelaksana Kegiatan sesuai dengan kewenangannya untuk tercapainya maksud dan tujuan Yayasan, baik diminta maupun tidak, baik dilakukan secara perseorangan maupun kolektif.
2.            Melakukan perubahan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan.
3.            Mengangkat dan memberhentikan anggota Pengurus dan anggota Pengawas. 
4.            Menetapkan  kebijakan  umum Yayasan berdasarkan  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan.
5.          Melakukan pengesahan Program Kerja dan Rancangan Anggaran Tahunan (RAT) Yayasan.
6.            Menetapan garis besar pemakaian dana dan sumber daya lain, termasuk garis besar pengembangan dan pengelolaan dana abadi Yayasan.
7.            Melakukan pengawasan umum atas seluruh pengelolaan yang ada di Yayasan.
8.            Melakukan evaluasi tahunan atas kinerja Yayasan.
9.            Melakukan penilaian dan  pengesahan laporan pertanggungjawaban tahunan Yayasan.
10.        Menyelesaikan persoalan Yayasan yang tidak dapat diselesaikan oleh Pengurus dan/atau Pengawas.
11.        Menetapkan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan.
12.        Menunjuk likuidator dalam hal Yayasan dibubarkan.
13.        Menyelenggarakan rapat-rapat Pembina dan rapat-rapat lainnya sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Yayasan.
14.        Melakukan inisiatif dalam berbagai hal untuk kemajuan dan pengembangan Yayasan, demi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.
Pasal 8

Masa jabatan Pembina
1.            Masa jabatan Pembina tidak di tentukan lamanya
2.      Masa jabatan Pembina berakhir dengan sendirinya apabila anggota Pembina :
a.       Meninggal dunia
b.      Mengundurkan diri dengan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 7
c.       Tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang undangan yang berlaku .
d.      Diberhentikan berdasarkan rapat Pembina
e.       Dinyatakan pailit atau ditaruh dibawah pengampunan berdasarkan sesuatu penetapan Pengadilan.
f.       Dilarang untuk menjadi anggota Pembina .
3.      Anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus dan atau anggota Pengurus .
Pasal 9
PENGAWAS
1.      Pengawas adalah person yang melakukan pengawasan dan memberi saran, nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan. 
2.      Ketentuan terkait organ Pengawas tertuang dalam Anggaran Dasar Yayasan.


Pasal 10
TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS :
1.         Melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dan Pelaksana Kegiatan Yayasan dalam menjalankan kegiatan Yayasan.
2.         Mengawasi segala tindakan yang dijalankan oleh Pengurus dan/atau Pelaksana Kegiatan Yayasan.
3.         Menetapkan kebijakan pengawasan secara umum pada seluruh kegiatan Yayasan.
4.         Menetapkan kebijakan audit internal dan eksternal pada seluruh kegiatan Yayasan.
5.         Mengevaluasi hasil pengawasan umum dan/atau hasil pengawasan non keuangan bidang tertentu dan/atau hasil audit internal dan eksternal penyelenggaraan Yayasan.
6.         Mengambil kesimpulan atas hasil pengawasan umum dan/atau hasil pengawasan non keuangan bidang tertentu dan/atau hasil audit internal dan eksternal penyelenggaraan Yayasan.
7.         Memberi peringatan dan/atau saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan kepada Pengurus dan/atau Pelaksana Kegiatan Yayasan.
8.         Memberhentikan Pengurus untuk sementara waktu, apabila Pengurus tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Yayasan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9.    Tata cara pemberhentian Pengurus dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal (27) Anggaran Dasar Yayasan.
10.     Mengambil alih dan mengurus Yayasan dalam waktu sementara, apabila seluruh Pengurus diberhentikan sementara.
11.     Menyelenggarakan rapat-rapat Pengawas dan rapat-rapat lainnya sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Yayasan.
12.     Melakukan inisiatif dalam berbagai hal untuk kemajuan dan pengembangan Yayasan, demi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.
Pasal 11
PENGURUS
Dalam menjalankan visi, misi untuk mencapai tujuan, maka dibentuklah Pengurus Yayasan
1.      Susunan Pengurus Yayasan sekurang-kurangnya terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris, dan seorang Bendahara, sebagaimana diatur dalam Pasal (16) Anggaran Dasar Yayasan.
2.            Untuk membantu tugas-tugas Pengurus guna menunjang tercapainya maksud dan tujuan Yayasan, maka dapat dibentuk lembaga, unit-unit usaha produktif, atau Pelaksana Kegiatan Yayasan lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan Yayasan. 
3.             
Pasal 12
KETUA
(1)  Ketua adalah person yang memimpin jalannya Yayasan. 
(2)  Ketentuan terkait organ Ketua tertuang dalam Anggaran Dasar Yayasan
Pasal 13
TUGAS KETUA :
1.            Bertanggung Jawab kepada Pendiri/Pembina.
2.            Bertanggung jawab terhadap pencapain visi, misi dan tujuan Yayasan.
3.            Memimpin  jalannya  kegiatan  Yayasan secara  umum sesuai dengan ketentuan  Anggaran Dasar, Anggaran  Rumah Tangga, Peraturan Yayasan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
4.      Bersama dengan staff yang terpilih, merencanakan seluruh kegiatan yang merupakan program Kerja Yayasan dan Rancangan Anggaran Tahunan (RAT) Yayasan selama 1 periode kepengurusan untuk disahkan oleh Pembina.
5.            Memimpin dan melakukan koordinasi dengan seluruh anggota Pengurus dan Pelaksana Kegiatan Yayasan dalam pelaksanaan program kerja Yayasan.
6.            Memimpin rapat pleno Pengurus dan rapat-rapat Pengurus lainnya sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Yayasan.
7.            Memimpin seluruh anggota Pengurus dalam menjalankan Keputusan-keputusan Rapat.
8.            Bertanggung jawab mencari sumber-sumber pendanaan Yayasan bersama-sama dengan Tim Manajemen.
9.            Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas kinerja Pengurus dan Pelaksana Kegiatan Yayasan.
10.        Memberikan laporan dan keterangan kepada Pembina Yayasan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
11.        Melaksanakan kebijaksanaan - kebijaksanaan  organisasi, baik internal maupun eksternal secara umum.
12.        Melaporkan pertanggungjawaban tahunan kepada Rapat Tahunan Yayasan.
13.        Bertanggung jawab membangun dan mengembangkan jaringan Nasional dan Internasional.
14.        Mengkoordinir dan mengatur pembagian tugas (job describtion) Pengurus sesuai dengan bidangnya.
15.        Memimpin pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus.
16.        Memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Pengawas.
17.        Menjaga keutuhan dan keseimbangan Yayasan.
18.        Mewakili Yayasan dalam berurusan dengan pihak ketiga.
19.        Menandatangani  surat-surat Yayasan, baik yang bersifat internal maupun yang berhubungan dengan pihak ketiga (eksternal).

Pasal 14
WEWENANG KETUA :
1.      Memberikan pengarahan dan mencari solusi yang tepat dalam setiap kegiatan maupun dalam pengambilan keputusan.
2.      Melakukan kerjasama dengan Badan maupun Lembaga lain yang mendukung pengembangan Yayasan.
3.      Mengambil  keputusan  dan menandatangani surat organisasi bersama Sekretaris.
4.      Mengangkat dan memberhentikan Pelaksana Kegiatan Yayasan, serta mengesahkannya berdasarkan keputusan rapat Pengurus.
5.      Membuat atau menetapkan perubahan peraturan tentang pedoman organisasi Pelaksana Kegiatan Yayasan dengan mendapatkan persetujuan dari Pembina.
6.      Mengesahkan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Pelaksana Kegiatan Yayasan.
7.      Menilai dan mengesahkan laporan tahunan Pelaksana Kegiatan Yayasan.
8.      Menetapkan kebijakan pengembangan unit kerja atau unit usaha Yayasan dengan mendapatkan persetujuan dari Pembina.
9.      Melakukan inisiatif dalam berbagai hal untuk kemajuan dan pengembangan Yayasan, demi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.
10.     Mendelegasikan tugas dan wewenangnya kepada salah seorang Pengurus apabila berhalangan.
Pasal 15
SEKRETARIS
(1)  Sekretaris adalah person yang menjadi wakil jika ketua berhalangan secara sementara, sekaligus menjadi koordinator dari divisi yang berada di bawahnya secara struktural. 
(2)  Ketentuan terkait organ Sekretaris tertuang dalam Anggaran Dasar Yayasan. 
Pasal 16
TUGAS SEKRETARIS :
1.      Bertanggung Jawab kepada Ketua.
2.      Membantu Ketua Pengurus dalam memimpin jalannya kegiatan Yayasan secara umum sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Yayasan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.      Menyusun program kerja tahunan di bidang kesekretariatan dan pengelolaan administrasi Yayasan, untuk disampaikan kepada Ketua Pengurus.
4.      Mendampingi Ketua Pengurus dalam memimpin rapat pleno Pengurus dan rapat-rapat Pengurus lainnya sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Yayasan.
5.      Wajib menghadiri  rapat kepengurusan yang diselenggarakan serta membuat notulensi.
6.      Mendampingi Ketua Pengurus dalam hal pelaksanaan kegiatan Yayasan, baik pemeriksaan di lapangan atau kegiatan di luar Yayasan.
7.      Bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan pemeliharaan administrasi Yayasan.
8.      Bertanggung jawab menyusun data base karya-karya yayasan dan data Pengurus.
9.      Membantu Ketua dalam mengadakan perencanaan dan evaluasi operasional Yayasan sehari-hari.
10.     Menggantikan tugas-tugas Ketua Pengurus apabila sedang berhalangan.
11.     Mewakili Ketua Yayasan berkenaan dengan tugas-tugas tertentu berdasarkan delegasi tugas yang diberikan.
12.     Bertanggung-jawab melakukan monitoring dan evaluasi di bidang Kesekretariatan. 
13.     Bertanggung jawab terhadap narrative report kepada stakeholder (donor) maupun laporan-laporan Yayasan yang menjadi tugas dan tanggung-jawabnya.
14.     Melaporkan seluruh kegiatan yang akan dan/atau telah dilaksanakan kepada Ketua Pengurus.
15.     Memberikan laporan pelaksanaan program kerja secara rutin kepada anggota melalui rapat anggota yang sudah dijadwalkan.


Pasal 17
WEWENANG SEKRETARIS :
1.      Mewakili Ketua Pengurus dalam berurusan dengan pihak ketiga.
2.      Bersama Ketua Pengurus menandatangani surat-surat Yayasan, baik yang bersifat internal maupun yang berhubungan dengan pihak ketiga (eksternal).
3.      Melakukan inisiatif dan inovasi dalam bidang administrasi untuk kemajuan dan pengembangan Yayasan, demi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.
4.      Bersama Ketua menyelenggarakan rapat Yayasan.
5.      Merumuskan rancangan pelaksanaan kegiatan.
6.      Sesuai  mekanisme,  mewakili tugas dan wewenang Ketua apabila berhalangan.
Pasal 18
BENDAHARA
(1)   Bendahara adalah person yang bertanggung jawab untuk mengelola pendanaan Yayasan secara keseluruhan. 
(2)   Ketentuan terkait organ Sekretaris tertuang dalam Anggaran Dasar Yayasan.

Pasal 19
TUGAS BENDAHARA :
1.   Bertanggung Jawab kepada Ketua.
2.   Membantu Ketua Pengurus dalam memimpin jalannya kegiatan Yayasan secara umum sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Yayasan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.            Menyusun program kerja tahunan di bidang perbendaharaan Yayasan.
4.            Membuat anggaran (perencanaan keuangan) dan mengatur pengeluaran serta pemasukan dana di kas Yayasan. 
5.            Membantu Ketua Pengurus dalam mengelola keuangan Yayasan.
6.            Wajib menghadiri rapat Badan Pengurus yang diselenggarakan.
7.            Menerapkan ilmu akuntansi secara professional dalam pencatatan aliran kas Yayasan.
8.            Membuat sistem akuntansi, format laporan uang keluar dan uang masuk, siklus akuntansi, dll.
9.            Bertanggung jawab melakukan penggalangan dana.
10.        Mengkoordinir dan mengadakan konfirmasi dengan para donatur dalam pengembangan usaha dan pendayagunaan kekayaan serta inventaris Yayasan.
11.        Bertanggung jawab melakukan monitoring & evaluasi keuangan.
12.        Bertanggung jawab terhadap validitas bukti-bukti laporan keuangan.
13.        Memimpin  dan mengkoordinasi  konsolidasi keuangan Yayasan.
14.        Bertanggung jawab menyajikan laporan  keuangan  (termasuk kepada stakeholder), neraca keuangan, laporan laba rugi, rekonsiliiasasi bank dan aset.
15.        Melaporkan kondisi keuangan secara berkala kepada Pembina Yayasan dengan disetujui oleh ketua Pengurus.
16.        Melaporkan seluruh kegiatan yang akan dan/atau telah dilaksanakan kepada Ketua Pengurus.
Pasal 20
WEWENANG BENDAHARA :
1.   Bersama Pengurus Inti  (Ketua,Sekretaris) merumuskan  Rancangan Anggaran Belanja (RAB) Yayasan.
2.   Mengkontrol mekanisme keuangan Yayasan.
3.   Bersama Ketua Pengurus menandatangani surat-surat Yayasan yang berhubungan dengan keuangan, baik yang bersifat internal maupun yang berhubungan dengan pihak ketiga (eksternal).
4.   Melakukan inisiatif dan inovasi dalam bidang administrasi keuangan untuk kemajuan dan pengembangan Yayasan, demi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.


Pasal 21
WAKIL BENDAHARA
a.    Wakil Bendahara adalah person yang membantu bendahara dalam usaha mencapai tujuan yayasan.
b.   Wakil Bendahara disebut juga Bendahara II, sesuai yang tercantum dalam Pasal (16) ayat 4 Anggaran Dasar Yayasan.
Pasal 22
TUGAS WAKIL BENDAHARA :
1.         Bertanggung jawab terhadap bendahara utama.
2.         Mewakili Bendahara, apabila Bendahara berhalangan.
3.         Membantu Bendahara dalam melaksanakan tugasnya-tugasnya.
4.         Melaksanakan tugas-tugas tertentu sesuai dengan pembidangan tugas-tugas yang ditentukan.
Pasal 23
Wewenang wakil bendahara adalah dalam hal bendahara berhalangan maka wakil bendahara dapat bertindak untuk dan atas nama bendahara.


Pasal 24
ORGAN  PELAKSANA KEGIATAN YAYASAN
(1)      Untuk memperlancar kegiatan-kegiatan di lapangan, Pengurus Yayasan membentuk Pelaksana Kegiatan atau disebut juga dengan Panitia Kerja sesuai dengan tujuan dari giat yang akan dilaksanakan.  
(2)      Ketentuan terkait Pelaksana Kegiatan tertuang dalam Pasal (21) Anggaran Dasar Yayasan . 
(3)      Pelaksana Kegiatan merupakan Organ Yayasan diluar struktural utama Yayasan. 
(4)      Pelaksana Kegiatan memiliki struktur organisasi : Ketua Pelaksana, Divisi Kesekretariatan, Divisi Keuangan,  Divisi  Umum, dan kesemuanya dipilih    berdasarkan musyawarah mufakat. 
(5)      Apabila kemudian hari membutuhkan tambahan Divisi untuk memenuhi pencapaian visi, misi dan tujuan Yayasan, maka  Pengurus dapat membentuk Divisi baru yang ditetapkan Ketua Yayasan dan disetujui oleh Pembina, dengan mengacu AD/ART/Peraturan Yayasan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(6)      Pembentukan Bagian/Divisi baru tidak boleh menyebabkan timbulnya tumpang tindih fungsi, wewenang dan tanggungjawab dalam tubuh Yayasan.

Pasal 25
PENETAPAN PELAKSANA KEGIATAN
(1)      Yang dapat diangkat menjadi Pelaksana Kegiatan adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum. 
(2)      Pelaksana Kegiatan diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus berdasarkan keputusan rapat Pengurus, sebagaimana diatur dalam Pasal (21) ayat (1) Anggaran Dasar. 
(3)      Pelaksana Kegiatan diangkat untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan khusus yang ditetapkan oleh Pengurus dan mendapat persetujuan dari Pembina serta tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam (21) ayat (2) dan (3) Anggaran Dasar Yayasan. 
(4)      Mekanisme pengangkatan Pelaksana Kegiatan ditetapkan oleh Pengurus.
Pasal 26
KRITERIA PELAKSANA KEGIATAN :
1.      Warga Negara Indonesia.
2.      Sehat jasmani dan rohani.
3.      Seorang yang beritikad baik untuk memajukan bangsa dan negaranya.
4.      Mempunyai visi dan misi untuk mengembangkan bidang kegiatan yang akan dikelolanya sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan.
5.      Memiliki kecakapan khusus pada bidang kegiatan yang akan dikelolanya.
6.      Tidak sedang merangkap jabatan pada lembaga lain yang dapat mengganggu kelancaran dalam menjalankan tugasnya sebagai Pelaksana Kegiatan Yayasan.
Pasal 27
PERSYARATAN MENJADI PELAKSANA KEGIATAN :
1.      Pejabat pelaksana kegiatan bisa dijabat oleh Pengurus dan/atau Pengawas Yayasan dengan syarat dan ketentuan tidak menggangu jalannya organisasi Yayasan yang telah/sedang berjalan, kecuali Bendahara Utama Yayasan.
2.      Apabila dalam keadaan tertentu sehingga Bendahara Utama Yayasan harus menjadi Pejabat pelaksanana Kegiatan, maka secara otomatis tugas dan tanggung jawabnya akan di pegang oleh Pendiri/Pembina Yayasan.
3.      Penyerahan segala hal terkait tugas dan tanggung jawab ke-Bendaharaan dilaksanakan setelah menerima Surat Keputusan dari pembina dan Surat Tugas oleh Ketua Yayasan.  
4.      Tidak sedang menjabat sebagai Pembina dan/atau Pengurus dan/atau    Pengawas dan/atau Pelaksana Kegiatan dalam organisasi atau lembaga manapun yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.      Tidak pernah dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat dari organisasi atau lembaga manapun dan dikuatkan dengan surat keterangan oleh Yayasan sebelumnya dengan ditandatangani oleh Pimpinan dari organisasi atau lembaga tersebut.
6.      Tidak pernah melakukan kejahatan yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
7.      Tidak pernah dinyatakan bersalah yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan atau Negara berdasarkan putusan pengadilan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Pasal 28
KETUA PELAKSANA
(1)   Ketua Pelaksana adalah person yang memimpin jalannya pelaksanaan kegiatan Yayasan sesuai program kerja Yayasan yang telah ditetapkan oleh Ketua Yayasan dan Disetujui Pembina.
(2)   Ketua pelaksana kegiatan diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus berdasarkan keputusan rapat Pengurus, sebagaimana diatur dalam Pasal (21) ayat (1) Anggaran Dasar Yayasan.
Pasal 29
TUGAS DAN WEWENANG KETUA PELAKSANA :
1.         Bertanggung jawab kepada Ketua Yayasan.
2.         Bertindak selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada bidang tugasnya.
3.         Melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan perumusan program kerja Pelaksana Kegiatan berdasarkan program kerja Yayasan yang telah ditetapkan oleh Ketua Yayasan dan disetujui Pembina.
4.         Membantu tugas-tugas Ketua Yayasan dalam mengelola kegiatan Yayasan.
5.         Melakukan pengawasan, menyelenggarakan sistem komunikasi yang baik, melakukan pengarahan, penyempurnaan kepada organisasi dibawahnya.
6.         Sebagai alat pelaksanaan pusat kegiatan Yayasan.
7.         Mengusahakan terbentuknya unit-unit usaha produktif untuk mendukung sumber-sumber pendanaan Yayasan, dengan persetujuan Ketua Pengurus.
8.         Mengkoordinasikan tugas-tugas bidang, sub-bagian  sesuai dengan petunjuk atasan.
9.         Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan penyusunan laporan kepada atasan untuk bahan  pertimbangan dalam meningkatkan perkembangan karier.
10.     Melaporkan seluruh kegiatan yang akan dan/atau telah dilaksanakan kepada Ketua Pengurussecara benar dan tepat waktu .
11.     Melakukan inisiatif dan inovasi yang variatif dalam pengembangan Yayasan, demi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.
12.     Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua Pengurus. 


Pasal 30
DIVISI KESEKRETARIATAN
(1)      Divisi Sekretariat adalah bagian/person yang  merupakan unsur  pendukung terhadap kegiatan  pelaksanaan kegiatan Yayasan yang  secara teknis operasional langsung berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Ketua Pelaksana Kegiatan dan  secara  administratif  bertanggungjawab  kepada  Ketua Yayasan melalui Sekretaris Yayasan.
(2)      Divisi Kesekretariatan kegiatan diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus berdasarkan keputusan rapat Pengurus, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Anggaran Dasar Yayasan.
Pasal 31
TUGAS DAN WEWENANG DIVISI KESEKRETARIATAN :
1.         Bertanggung jawab kepada Ketua Pelaksana Kegiatan.
2.         Membantu pelaksanaan tugas-tugas sekretaris.
3.         Bertindak selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada bidang tugasnya.
4.         Memimpin dan bertanggung jawab atas kesekretariatan.
5.         Melakukan pengawasan, menyelenggarakan sistem komunikasi yang baik, melakukan pengarahan, penyempurnaan organisasi dan tata kerja.
6.         Mengkoordinasikan tugas-tugas bidang, sub-bagian sesuai dengan petunjuk atasan.
7.         Melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan perumusan program kerja Pelaksana Kegiatan berdasarkan program dan kegiatan masing - masing bidang pada Organ Pelaksana Kegiatan sesuai program kerja Yayasan yang telah ditetapkan oleh Ketua Yayasan dan disetujui Pembina.
8.         Mengadakan pencatatan atau recording semua kegiatan manajemen.
9.         Sebagai alat pelaksanaan pusat ketatausahaan. 
10.     Mengkoordinasikan pelaporan akuntabilitas kinerja program dan kegiatan masing-masing bidang.
11.     Pengendali informasi internal dan eksternal organisasi.
12.     Sebagai alat komunikasi organisasi.
13.     Sentral teknologi transfer informasi.
14.     Notulensi
15.     Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Yayasan.
Pasal 32
DIVISI KEUANGAN
(1)      Divisi Keuangan adalah bagian/person yang membantu bendahara dan wakil bendahara Yayasan dalam mengkoordinasikan kegiatan pengelolaan keuangan beserta administrasinya, penyusunan laporan keuangan, penyusunan anggaran tahunan, dan penyusunan laporan manajemen sesuai program kerja Yayasan yang telah ditetapkan oleh Ketua Yayasan dan disetujui Pembina. 
(2)  Divisi Keuangan diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus berdasarkan keputusan rapat Pengurus, sebagaimana  diatur  dalam Pasal 21 ayat (1) Anggaran Dasar Yayasan.
Pasal 33
TUGAS DAN WEWENANG DIVISI KEUANGAN :
1.         Bertanggung jawab kepada Ketua Yayasan
2.         Membantu tugas-tugas Bendahara dalam mengelola keuangan Yayasan.
3.         Membantu Bendahara dalam menyusun program kerja tahunan Yayasan di bidang pendanaan, untuk disampaikan kepada Ketua Pengurus.
4.         Mengusahakan berbagai macam sumber-sumber pendanaan Yayasan, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,Peraturan Yayasan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.         Melaksanakan pengendalian dan pengawasan bidang keuangan sesuai dengan target yang ditentukan.
6.         Mengusulkan sistem dan prosedur akuntansi dan keuangan yang memadai untuk pengembangan sistem informasi akuntansi & keuangan dan bentuk-bentuk pelaporan.
7.         Melaporkan kinerja Pelaksana Kegiatan terhadap anggaran dan standar biaya dan memberikan penjelasan disertai rekomendasi perbaikan yang diperlukan.
8.         Mengevaluasi rencana kebutuhan biaya operasional dan modal kerja serta rencana penerimaan dan pengeluaran Kas/Bank.
9.         Mengevaluasi dan menyampaikan laporan keuangan (neraca, laporan laba/rugi, laporan arus kas) yang auditable  secara berkala beserta perinciannya (bulanan, triwulan maupun akhir tahun) sesuai dengan kebijakan akuntansi kepada Ketua Pengurus.
10.     Melakukan inisiatif dan inovasi yang variatif dalam penggalian sumber-sumber pendanaan untuk kemajuan dan pengembangan Yayasan, demi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.
11.     Menyiapkan laporan kegiatan Divisi secara benar dan tepat waktu.
12.     Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua Pengurus.
Pasal 34
DIVISI UMUM
(1)      Divisi Umum adalah bagian/person yang bertanggung jawab secara umum bidang hubungan kemasyarakatan, kehidupan rumah tangga, publikasi dan dokumentasi Yayasan  sesuai program kerja Yayasan yang telah ditetapkan oleh Ketua Yayasan dan disetujui Pembina. 
(2)      Divisi Umum diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus berdasarkan keputusan rapat Pengurus, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Anggaran Dasar Yayasan.

Pasal 35
Tugas dan Wewenang Divisi Umum :
1.         Bertanggung jawab kepada Ketua Yayasan.
2.         Membantu Ketua, Sekretaris dan Bendahara dalam mengelola jalannya kegiatan Yayasan secara umum sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Yayasan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.         Menyusun program kerja tahunan Yayasan di bidang hubungan kemasyarakatan, rumah tangga, publikasi dan dokumentasi Yayasan, untuk disampaikan kepada Ketua Pengurus.
4.         Mengelola dan mengatur kehumasan baik lembaga dalam ataupun luar negeri, kehidupan rumah tangga, publikasi Yayasan.
5.         Menfasilitasi kebutuhan operasional Pembina, Pengurus, Pengawas dan/atau Pelaksana Kegiatan Yayasan dalam melaksananakan tugas-tugas Yayasan.
6.         Mengkonsep dan membuat media publikasi kegiatan (dalam bentuk pamflet, leaflet, brosur, spanduk, baleho, poster dsb.) dan menyebarkannya kepada pihak terkait.
7.         Menyediakan, memproses dan memproduksi dokumentasi kegiatan dalam bentuk foto, film dsb.
8.         Menjadi contact person kegiatan dan mengelola website Yayasan.
9.         Membantu Divisi Kesekretariatan Panitia Kerja dalam mengadakan dan mengelola dokumen-dokumen yang diperlukan dalam kegiatan.
10.     Menginventarisir, menjaga dan merawat seluruh aset dan kekayaan Yayasan.
11.     Melakukan inisiatif dan inovasi terhadap pengelolaan rumah tangga, publikasi   dan dokumnetasi, untuk kemajuan dan pengembangan Yayasan, demi tercapainya   maksud dan tujuan Yayasan. 
12.     Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua Pengurus.
13.     Melaporkan seluruh kegiatan yang akan dan/atau telah dilaksanakan kepada     Ketua Yayasan.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 36
KETENTUAN ANGGOTA
1.      Yang dimaksudkan dengan anggota Yayasan adalah person diluar Pendiri/Pembina Yayasan. 
2.      Untuk menjadi anggota Yayasan  harus memenuhi ketentuan–ketentuan sebagai berikut :
a.       Warga Negara Indonesia.
b.      Menyatakan diri secara sukarela menjadi anggota.
c.       Ditetapkan dan disahkan oleh Dewan Pembina  melalui Surat Keputusan.
Pasal 37
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
(1)   Kewajiban Anggota
a.                   Menghayati  dan mengamalkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Yayasan.
b.                  Mentaati dan memenuhi seluruh keputusan Yayasan.
c.                   Melaksanakan dan memperjuangkan seluruh keputusan Yayasan.
d.                  Membela  kepentingan Yayasan, manakala ada hal-hal yang akan merugikan nama baik Yayasan.
e.                   Menjawab segala pertanyaan baik dari Pendiri/Pembina dan Pengawas Yayasan secara jujur, terang dan jelas.
f.                   Kewajiban-kewajiban lain yang akan ditentukan kemudian dalam Peraturan Yayasan.
(2)       Hak anggota
1.      Memperoleh perlakuan dan pelayanan yang sama dari Yayasan.
2.      Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul-usul dan saran-saran.
3.      Mempunyai hak dipilih dan memilih.
4.      Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan dan latihan,bimbingan dan keterampilan dalam berorganisasi.
5.      Menerima  gaji/upah/Insentif seperti tercantum pada Pasal 17 (ayat) 3 dan Pasal (21) ayat 5 pada Anggaran Dasar Yayasan.
6.      Hak-hak lain yang akan ditentukan dalam peraturan Organisasi.
Pasal 38
AKHIR  KEANGGOTAAN, SKORSING DAN PEMBERHENTIAN
(1)       Akhir Keanggotaan :
1.      Meninggal Dunia.
2.      Atas permintaan sendiri secara tertulis.
3.      Diberhentikan.
4.      Masa jabatan/keanggotaan berakhir.
 (2) Anggota dapat skorsing atau diberhentikan apabila :
1.      Bertindak bertentangan dengan AD/ART/Peraturan Yayasan.
2.      Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik Yayasan.
3.      Terbukti melakukan tindak pidana kriminal.
4.      Keputusan  skorsing  atau  pemberhentian  hanya  dapat  dilakukan dengan peringatan terlebih dahulu, kecuali mengenai hal-hal yang luar   biasa. 
5.      Anggota  yang  terkena  tindakan  skorsing  atau pemberhentian dapat membela diri pada forum musyawarah yang diadakan untuk itu.


BAB VI
SANKSI
Pasal 39
Jenis sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap setiap pelanggaran dapat berupa:
a.  Peringatan secara Lisan, dan atau
b.  Peringatan secara Tertulis.
Pasal 40
(1)   Dewan Pembina wajib menerima pengaduan, dan memeriksanya secara seksama.  
(2)   Penyelesaian dan atau penjatuhan sanksi oleh Dewan Pembina atas setiap kasus dilakukan  seadil adilnya dan sejujur-jujurnya.
Pasal 41
(1)   Penjatuhan sanksi dilakukan oleh Dewan Pembina, setelah mendengar saksi-  saksi dan pembelaan diri dari Pelaku.   
(2)   Pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan pada Rapat Dewan Pembina yang khusus diadakan untuk maksud tersebut.

Pasal 42
(1)   Status keanggotaan dicabut sementara apabila pelaku pelanggaran dalam waktu 30 (tiga puluh) hari tidak mengindahkan Peringatan Tertulis.  
(2)   Status keanggotaan dicabut tetap apabila dalam 30 (tiga puluh) hari setelah diberhentikan sementara Pelaku masih melakukan pelanggaran.
BAB VII
Rapat
Pasal 43
KEDUDUKAN, TUGAS, WEWENANG PESERTA, WAKTU
1.               Rapat Pembina Pleno
2.               Memegang kekuasaan tertinggi dalam lembaga.
3.               Menetapkan dan merubah AD/ART, Program kerja dan rekomendasi-rekomendasi prinsipil.
4.               Menilai pertanggungjawaban pengurus.
5.               Memilih dan menetapkan susunan pengurus melalui pemilihan formatur.
6.               Memilih dan menetapkan Dewan Pembina.
7.               Menetapkan rapat Dewan Pengurus berikutnya.
8.               Rapat Dewan Pengurus Pleno diadakan sekali dalam lima tahun.
9.               Rapat Dewan Pengurus Pleno dihadiri oleh anggota–anggota Dewan Pengurus.
10.           Rapat Dewan Pengurus Pleno dianggap sah apabila dihadiri oleh setengah bagian anggota Dewan Pengurus.
(2)                                                                    Pasal 44                                      
Rapat Tahunan
1.               Mengadakan  penilaian  tehadap pelaksanaan program umum  dan   menetapkan   pelaksanaan selanjutnya.
2.               Rapat tahunan diselenggarakan sedikitnya 1 kali dalam satu tahun.
3.               Sekurang-kurangnya dihadiri oleh lebih dari setengah bahagian anggota Dewan Pengurus.
(3)  Rapat Kerja Pengurus
1.               Mengadakan  penilaian  terhadap  pelaksanaan  program kerja dan   menetapkan   pelaksanaan selanjutnya.
2.               Diselenggarakan sedikitnya sekali dalam tiga bulan.
Pasal 45
Hak bicara dan hak suara
Hak bicara dan hak suara peserta rapat adalah :
1.               Hak bicara hakekatnya menjadi hak perorangan yang penggunaannya diatur oleh peserta rapat.
2.               Hak suara anggota dipergunakan dalam pengambilan keputusdan pada dasarnya dimiliki oleh peserta.
BAB VIII
Keuangan dan kekayaan
Pasal 46
1.            Sumber Keuangan dan kekayaan Yayasan tercantum dalam pasal (5) Anggaran Dasar Yayasan.
2.            Hak-hak yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran dari dan untuk Yayasan wajib dipertanggungjawabkan dalam forum-forum yang akan ditentukan dalam peraturan Yayasan.
BAB IX
Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga
Pasal 47
1.            Dewan Pengurus melalui rapat khusus membicarakan penyempurnaan ART yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada rapat Dewan Pengurus Pleno berikutnya.
2.            Penyempurnaan ART hanya dilakukan dalam rapat Pengurus Pleno.



BAB X
Penutup
Pasal 48
1.      Hal-hal yang belum diatur ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini   diatur dalam peraturan lembaga.
2.      Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di     : Kintamani
Pada Tanggal      : 20 Januari 2017
Dewan Pembina Yayasan
Ketua,






SUSUNA PENGURUS YAYASAN SOSIAL SUDIHATI

1.      Nama                                      : Agus Mulyadi                                    umur    : 46 Tahun
Jabatan                                    : Pembina I

2.      Nama                                       : Nur Hadi                                umur    : 46 Tahun
Jabatan                                    : Pembina II

3.       Nama                                      : M. Muchlis                            umur    : 57 tahun
Jabatan                                    : Ketua Umum

4.       Nama                                      : Syamsuddin As                      umur    : 40 Tahun
Jabatan                                    : Wakil Ketua

5.       Nama                                      : Muhammad Nurhidayat         umur    : 31 Tahun
Jabatan                                    : Sekretaris Umum

6.       Nama                                      : H. Lukman Efendy                umur    : 37 Tahun
Jabatan                                    : Wakil Sekretaris

7.       Nama                                      : Hadi Sucipto                          umur    : 52 Tahun
Jabatan                                    : Bendahara Umum

8.       Nama                                      : Mujiono                                 umur    : 45 Tahun
Jabatan                                    : Wakil Bendahara

9.       Nama                                      : Dahlan                                   Umur   : 43 Tahun      
Jabatan                                    : Pengawas Umum

10.   Nama                                     : Matraji                                   umur    : 60 Tahun
Jabatan                                    : Wakil Pengawas











1 komentar:

  1. The 10 Best Mobile Casinos & Apps In The US - MapyRO
    What's the best mobile casino 구미 출장안마 in 제주 출장안마 the US? · Best Casinos with 정읍 출장마사지 Slot Machines · 라이브스코어 Best Bonus Offers · 충주 출장안마 Best USA Mobile Casino Apps · Best Live Dealer Casino Apps

    BalasHapus

http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html www.lowongankerjababysitter.com www.lowongankerjapembanturumahtangga.com www.lowonganperawatlansia.com www.lowonganperawatlansia.com www.yayasanperawatlansia.com www.penyalurpembanturumahtanggaku.com www.bajubatikmodernku.com www.bestdaytradingstrategyy.com www.paketpernikahanmurahjakarta.com www.paketweddingorganizerjakarta.com www.undanganpernikahanunikmurah.com