sudihati

sudihati
muslim kintamani

Selasa, 14 Februari 2017

SYARAT PENDAFTARAN ORSOS YAYASAN LSM ORGANISASI PROFESI DINAS SOSIAL PROVINSI BALI


Organisasi Sosial / LSM-UKS sebagai mitra kerja Pemerintah memiliki peran dan fungsi yang strategis dalam mengupayakan dan melaksanakan Usaha Kesejahteraan Sosial. Lebih-lebih di era reformasi saat ini, dimana paradigma pelaksanaan  tugas-tugas pembangunan kesejahteraan sosial lebih mengedepankan peran masyarakat, sedangkan peran Pemerintah lebih diarahkan pada perumusan kebijakan, fasilitasi, dan pemantauan.

Oleh karena itu pembangunan kesejahteraan sosial yang dalam masa-sama lalu berada dan menjadi tanggung jawab Pemerintah, saat ini Orsos/LSM-UKS memperoleh kesempatan yang seluas-luasnya dalam pengembangan kegiatannya guna pemberian pelayanan masyarakat.

Dalam rangka perumusan kebijakan dan penyediaan fasilitas yang tepat dalam pelaksanaan kegiatan yang optimal untuk pemberdayaan Orsos/LSM, diperlukan data dan informasi yang akurat tentang keberadaan Orsos/LSM-UKS.

1.      Pengertian

Organisasi Sosial adalah suatu perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan usaha kesejahteraan sosial.

Lembaga Swadaya Masyarakat adalah organisasi/lembaga yang dibentuk oleh anggota masyarakat warganegara RI secara sukarela atau kehendak sendiri dan berminat serta bergerak di bidang UKS yang ditetapkan oleh organisasi/lembaga sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat yang menitikberatkan kepada pengabdian secara swadaya .


2.  Sasaran Pendaftaran Orsos/LSM-UKS

a.   Berdasarkan kriteria Orsos/LSM-UKS :

● Organisasi/yayasan/LSM-UKS yang kegiatannya murni UKS


●Kelompok-kelompok masyarakat yang melaksanakan UKS yang terorganisir di suatu lingkungan atau wilayah tertentu dimana keberadaan dan manfaat kegiatannya diakui oleh masyarakat.

b.   Berdasarkan ruang lingkup wilayah kegiatan :

● Organisasi tingkat Nasional: lingkup kegiatannya mencakup lebih dari dua Propinsi

● Organisasi tingkat Propinsi: lingkup wilayah kegiatannya mencakup lebih dari dua Kabupaten/Kota.

● Organisasi tingkat Kabupaten/Kota : lingkup wilayah kegiatannya di tingkat Kabupaten/Kota


3.     Prosedur Pendaftaran

1.      Surat permohonan
2.      Akte pendirian ( yang telah didaftarkan pada kementerian Kehakiman dan HAM )
3.      Melampirkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga ( AD/ART)
4.      Surat keterangan Domisili dari Kepala Desa Lurah
5.      Susunan Pengurus ORSOS/ Organisasi Yayasan  dengan alamat masing masing yang jelas
6.      Melampirkan Program Kerja
7.      Melampirkan Rekomendasi Surat Pendaftaran dari Dinsos Kabupaten Kota
8.      Membuat Laporan Tahunan ( yang berisi Keadaan, Kegiatan, Keuangan)
9.      Foto copy KTP Pengurus
10.  Foto Copy Buku Bank ( Mempunyai “Modal Awal”minimal  Rp. 10.000.000,- untuk yayasan dengan Pembina WNI dan Rp. 100.000.000,_ untuk Pembina WNA
MASA BERLAKU LEGALISASI
11.  Masa berlaku Legalisasi 1 (satu) tahun Untuk ORSOS Baru, 3 (tiga) tahun untuk ORSOS lama
12.  Apabila masa berlaku sudah habis , maka ORSOS/ LSM,UKS yang bersangkutan diwajibkan  mendaftar ulang kepada Dinas Sosial  Provinsi Bali
13.  Apabila tidak memperbaruai selama 3 (tiga) tahun dan tidak Pernah mengirimkan Laporan, ORSOS yang bersangkutan dianggap tidak ada lagi dan Kegiatannya di luar Tanggung Jawab Dinas Sosial Provinsi Bali
14.  Masa berlaku Legalisasi ORSOS/LSM/ UKS tersebut sewaktu waktu dapat dicabut apabila
15.  Melanggar Peraturan/ Hukum yang berlaku.

Sebuah Organisasi Masyarakat atau Yayasan sebaiknya di Daftarkan ke Dinas Sosial Provinsi setempat, tujuannya adalah agar keberadaan Organisasi tersebut diketahui oleh Pemerintah dan di anggap Legal keberadaannya, untuk mendaftarkan Orsos tersebut tidaklah sulit cukup mendaftarkannya ke Dinas Sosial Provinsi setempat dengan mengikuti syarat syarat yang sudah di tentukan , adapun syarat syaratnya adalah sebagimana tersebut di bawah ini

0 komentar:

Posting Komentar

http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html www.lowongankerjababysitter.com www.lowongankerjapembanturumahtangga.com www.lowonganperawatlansia.com www.lowonganperawatlansia.com www.yayasanperawatlansia.com www.penyalurpembanturumahtanggaku.com www.bajubatikmodernku.com www.bestdaytradingstrategyy.com www.paketpernikahanmurahjakarta.com www.paketweddingorganizerjakarta.com www.undanganpernikahanunikmurah.com